Ads 468x60px

Rabu, 03 Oktober 2012

AKUNTANSI PAJAK




  1. YAYASAN
Berdasarkan undang-undang No 17 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang  No 28 tahun 2004 yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan adalah kesatuan yang didirikan dengan tujuan tidak mencari laba (nirlaba) tetapi bertujuan tettentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemansiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.  
Perlakuan pajak atas usaha yayasan (SE-34/PJ.4/1995, tanggal 07/04/1999). Hampir perlakuan pajak atas usaha yayasansama dengan perlakuan pajak pada badan lainnya, seperti:
1.        Wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan NPPKP.
2.        Yayasan wajib menyelengarakan pembukuan.
3.        Menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan, seperti:
Ø  Melaporkan kewajinban PPh badan: PPh Pasal 25, PPh Pasal 29.
Ø  Pemotong PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 (2).
Ø  Kalau menjadi pengusaha kena pajak (PKP) wajib memotong, memungut PPN.
Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang bukan merupakan Objek Pajak.Penerimaan yayasan atau organisasi yang sejenis dapat dibedakan antara penerimaan yang bukan Objek Pajak dan penerimaan yang merupakan Objek Pajak.

Penerimaan atau penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
a. 1. Bantuan atau sumbangan.
        2)    harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana  dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994; 
            sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan, sumbangan  atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.
b.  Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
c. bantuan atau sumbangan dari Pemerintah. 
Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang merupakan Objek  Pajak Penghasilan.
·         penghasilan diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan atau jasa yayasan.
·         Bunga deporito, bunga obligasi, diskonto SBI, dan bunga lain.
·         Sewa, imbalan lain dari pengunaan harta.
·         Keuntunngan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah.
·         Pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.


Yayasan di Bidang Pelayanan Kesehatan
            Penghasilan yang dibidang kesehatan merupakan objek pajak :
·         penghasilan dari uang pendaftaran dari pelayanan kesehatan.
·         Penghasian dari sewa kamar atau ruang untuk rawat inap.
·         Penghasilan dari poliklinik dan pusat pelayanan kesehatan.
·         Penghasilan dari perawatan, ( seperti: uang pemeriksaan dokter, uang operasi, uang rontgeng, uang scanning, uang pemeriksaan laboratorium).
·         Penghasilan dari uang pemeriksaankesehatan seperti general chekup, penghasilan dari sewa alat-alat kesehatan, mobil ambulance.
·         Penghasilan dari penjualan obat (apotek, rawat inap), penghasilan lain sehubungan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan lain-lain.
Pengurang penghasilan bruto yayasan kesehatan (S-89/PJ.31/1999, tanggal 4/12/1999), antara lain:
·         Biaya yang berhubungan lanngsung usaha, pekerjaan atau pemberijasa untuk mendapat, menagih, memelihara penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan operasional penyelenggara yayasana dan ada bukti pendukungnya, seperti;
Ø  Biaya gaji/ tunjangan/ honorium perawat/tenaga medis/karyawan.
Ø  Biaya umum dan administrasi.
Ø  Biaya bunga.
Ø  Biaya pemeliharaan gedung, kendaraan inventaris.
Ø  Biaya pelengkap rumah sakit.
Ø  Biaya tranportasi.
Ø  Biaya operasi kendaraan rumah sakit dan kantor.
Ø  Biaya penelitian dan pengembangan (researcb development).
Ø  Biaya beasiswa dan pelatihan karwayan.
Ø  Biaya PPB, BPHTB, Bea Materai, seluruh pajak daerah dan retribusi daerah dan lain-lain.
Ø  Biaya kerugian penjiualan atau pengalihan harta.
·         Biaya penyusutan / amortisasi dengan metode gari lurus dan menurun atas pengeluaran harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
·         Biaya subsidi/pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.
Yayasan di Bidan Usaha Pelayanan Pendidikan
            Penghasilan yayasan dibidang pendidikan oleh objek pajak:
·         Penghasilan dari uang endaftaran dan uang pangkal
·         Penghasilan dari uang seleksi siswa atau mahasiswa atau peserta pendidikan.
·         Penghasilan dari unang pembangunan gedung, pengadaan prasarana atau pembayaran lain dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa atau mahasiawa atau peserta pendidikan.
·         Penghasilan dari uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursua, uang seminar atau lokakarya dan sebagainya.
·         Penghaasilan lain yang berkaitan dengan jasa penyelengaraan pengajaran atau pendidikan atau pelatihan dengan mnama dan dalam bentuk apapun.
·         Penghasilan kontrak kerja dibidang penelitian, dan lain-lain.
Biaya diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto untuk usaha yayasan pendidikan;
·         Biaya yang berhubungan langsung dengan usaha pekerjssn stsu  pemeri jasa untuk mendapat, menagih, memelihara atau biaya yang berhubungan langsung dengan operasional penyelengara yayasan dan ada bukti pendukungnya, seperti:
Ø  Biaya gaji atau tunjangan atau honorarium pimpinan atau dosen pengajar atau karyawan.
Ø  Biaya umum dan administrasi kantor.
Ø  Biaya iklan dam promosi.
Ø  Biaya kendaraan, biaya kemahasiswaan.
Ø  Biaya ujian semester.
Ø  Biaya sewa gedung (listrik, telepon), biaya laboratorium, biaya penyelengaraan asrama.
Ø  Biaya bunga bank, biaya bank yang ada hubungan dengan usaha.
Ø  Biaya pemeliharaan kampus, gedung, prasarana kerja.
Ø  Biaya penelitian dan pengembangan, biaya untuk beasiswa, biaya pelatihan dosen atau pengajaran atau karyawan, biaya pembelian perpustakaan dan alat-alat olah raga dan peraga.
Ø  Biaya PBB, PBHTB, bea materai, seluruh pajak derah dan retribusi daerah dan lain-lain.
Ø  Biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari selisih lebih yang diakui sebagai penghasilan dan lain-lain.
Ø  Biaya kerugian dan penjualan atau kerugian pengalliha harta.
·         Biaya penyusutan atau amortisasi dengan metode garis lurus dan saldo menurun atas pengeluaran harta yeng mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
·         Biaya subsidi atau biasiswa yang diberikan kepada mahasiswa yang kurang mampu atau biaya pendidikan siswa yang kurng mampu yang diakui yayasan.
Yayasan di Bidang pengembangan Masyarakat (community development)
            Penghasilan yayasan di bidang pengembangan masyarakat ( community development) yang merupakan objek pajak:
·         Penghasilan dari imbalan jasa konsultasi.
·         Penghasilan  dari imbalan jasa penelitian.
·         Penghasilan dari usaha sendiri.
·         Penghasilan dari binga deposito
·         Penghasilan dari jasa pinjaman kepada karyawan.
·         Penghasilan dari keuntungan penjualan atau pengakihan harta.
·         Penghasilan dari keuntungan penyelengaraan seminar.
·         Penghasilan dari pelaksanaan suatu kegiatan yang berorientasi pada keuntungan.
·         Penghasilan dari pelaksanaan survie, penghasilan dari iuran angota dan lain-lain.
Biaya diperkenankan pengurang penghasilan bruto pengembangan masyarakat ( community development) adalah:
            Biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan atau pemberi jasa untuk mendapat, menagih, memekihara penghasilan atau  biaya yang berhubungan langsung dengna oprasional denga penyelengara yayasan dan ada bukti ysng mendukkungnya, seperti:
·         Biaya gaji, tunjangan baik teratur maupun tidak teratur.
·         Biaya umum dan administrasi.
·         Biaya bunga yang ada hubungannya usaha.
·         Biaya penyusutan/ amortisasi metode garis lurus dan metode saldo menurun.
·         Biaya kendaraan kantor untuk operasi.
·         Biaya iklan dan promiosi.
·         Biaya pemeliharaan, kantor gedung dan prasarana kerja, asrama.
·         Biaya seminar, pengembangan SDM, biaya penelitian, pengambangan.
·         Biaya prigram, seprti: anak asuh program pengentasan kemiskinan, program pengnembangan pendidikan, dan lain-lain.
·         Bisaya PBB, BPHTB, Bea materai seluruh pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain.

AKUNTANSI PAJAK KOPRASI
Pengertian koperasi berdasarkan UU no 25 1992:
            Badan usaha yang berangotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
            Ada beberapa penghasilaan koprasi yang bukan termasuk objek pajak  penghasilan, sebagai mana diatur sebagai berikut;
·         Pasal 4 ayat 3 huruf a Undang-Undang No. 10 Tahhun 1994: “bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
·          Pasal 4 ayat 3 huruf a Undang-Undang No. 10 Tahhun 1994 Jo pasal 2 ayat 1 Kepmenkeu No. 604/KMK.04/1994, tanggal 22-12-1994 dan angka 4 SE-05/PJ/1994” harta hibah yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pengusaha dengan syarat bahwa nilai aktiva ( nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi oleh utang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000.
·         Pasal 23 ayat 4 huruf f Undang-Undang PPh No. 10 tahun 1994 “ sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada angotanya tidak dipotong pajak.
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2009 tentang pajak penghasilan dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
Pasal 1: penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarka oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada aonggota koperasi orang pribadi dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2: besarnya pwnghasilan sebagaimana dimaksut pasal 1adalah sebagai berikut:
Ø  0% untuk penghasilan berupa bunga simpana sampai dengan Rp 240.000 per bulan.
Ø  10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dariRp.240.000 per bulan.
Contoh perhitungan pajak penghasilan atas bunga simpanan:
-          Bila bunga dibayarka pada bulan februari Rp.240.000 untuk masa januari, maka PPh terutang adalah 0%
-           Bila bunga dibayarka pada bulan februari Rp.245.000 untuk masa januari, maka PPh terutang adalah 10% X Rp 245.000 = Rp 24.500
-          Bila dibayarkan ppada bulan april sebesar Rp 500.000 dengan rincian:
Bulan januari Rp 250.000
Bulan februari Rp 150.000
Bulan maret Rp 100.000
Maka yang dikenakan PPh 10% adalah bulan januari sebesar 10% x Rp 250.000 = Rp 25.000 ( bersifat final ) dan untuk bulan Februari dan Maret = Rp 0
            Pelakua  pajak atas bentuk usaha koperasi tidak berbeda jauh dengan perlakuan badan usaha lainnya, dimana kopersai berkewajiban atas:
·         Mendaftarkan diri memiliki NPWP / NPPKP
·         Kewajiban memotong PPh Pasal  21 masa atau tahunan
·         Kewajiban memotong PPh Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 4 (2)
·         Kewajiban memperhitungkan PPh badan atau PPh Pasal 25 dan Pasal 29
·         Kewajiban mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahannya
·         Melaporkan SPT PPh baik Tahunan maupun masa
·         Melaporkan SPT masa PPN
Fenomena Koperasi :
·         Banyak koperasi seharusnya menjadi pengusaha kena pajak (PKP) tetapi masih non-PKP misal penjualan dari suprmarket sudah memenuhi syarat PKP tetapi tidak mendaftarkan diri sebagai PKP.
·         Banyak koperasi dalam memenuhi kewajiban rutin seperti melaporkan SPT masa dan tahunan tidak lapor atau telat lapor
·         Banyak koperasi laporan keuangan yang disajikan belum standar akuntansi keuangan.
PERLAKUAN PAJAK ASURANSI
Dalam standar akuntansi keuangan tidak dijelaskan mengenai besarnya cadangan yang diperbolehkan, namun dalam ketentuan perpajakan sesuai dengan Keputusan Menteri keuangan  Nomor 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Februari 1995 dan Surat Edaran 20/PJ.4/1995 diatur mengenai pembentukan cadangan yaitu :
-       Asuransi kerugian     :
Cadangan premi          : 40% dari premi tangungan sendiri
Cadanngan klaim        : sama dengan jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum      dibayar ditambah denga klaim yang sedang dalam proses.
-                                                                         Asuransi jiwa               : sesuai dengan perhitungan akturia yang disahkan dengan derektorat jendral lembaga keuangan.
Perlakuan pajak atas bentuk usaha asuransi tidak berbeda jauh dengan perlakuan badan lainnya, dimana asuransi berkewajiban atas :
·         Mendaftarkan diri memiliki NPWP / NPPKP
·         Kewajiban memotong, menyetor, melaporkan PPh Pasal  21 masa atau tahunan
·         Kewajiban memotong, menyetor, melaporkan PPh Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 4 (2) di SPT Masa PPh.
·         Kewajiban setor sendiri PPh badan atau PPh Pasal 25 untuk SPT masa dan Pasal 29 untuk SPT tahunan PPh.
·         Kewajiban menyelengarakan pembukuan.
USAHA DAGANG (UD)
            Usaha dagang menjual dan membeli barang dagangan, tanpa melakukan perubahan yang berarti atas barang yang diperdagangkan tersebut dan fungsi perusahaan dagang tersebut terutama kepada disrtibusai barang jasa.
UD SUKA DANA MEDAN
LAPORAN KEUANGAN LABA RUGI
1 JAN S.D 31 DES
Penjualan                                                                                 Rp 1.250.000.000
Retur penjualan dan pengurangan harga                                 Rp    250.000.000 (-)
Penjualan bersih                                                                      Rp 1.000.000.000
Harga pokok penjualan
Persediaan awal                                  Rp 600.000.000
Pembelian                    Rp 320.000.000
Retur pembellian         Rp   20.000.000 (-)
                                    Rp 300.000.000
Biaya angkut masuk    Rp 100.000.000 (+)
Pembelian bersih                                 Rp 400.000.000 (+)
Barang tersedia untuk dijual               Rp 1.000.000.000
Persediaan ahir                                    Rp    400.000.000 (-)
Harga pokok penjualan                                                           Rp 600.000.000 (-)
Laba bruto                                                                               Rp 400.000.000
Biaaya – Biaya operasi
Biaya penjualan                       Rp 150.000.000
Biaya ummum dan ADM       Rp 100.000.000 (+)
Jumlah biaya operasi                                                               Rp 250.000.000 (-)
Laba bersih sebelum pajak                                                      Rp 150.000.000
Pajak Penghasilan                                                                   Rp    17.500.000 (-)
Laba bersih setelah pajak                                                        Rp 132.500.000

UD SUKADANA MEDAN
LAPORAN KEUANGAN NERACA
31 DESSEMBER 2009

Aktiva Lancar
Kas                          Rp 100.000.000
Piutang                    Rp   75.000.000
Persekor karyawan Rp   25.000.000
Persediaan              Rp 400.000.000

Aktiva Tetap
Tanah                     Rp 400.000.000
Bangunan              Rp 600.000.000              
Kewajiban
Utang lancar                Rp 400.000.000
Utang jangka panjang Rp 600.000.000

Modal                         Rp 600.000.000
Total Aktiva      
                             Rp 1.600.000.000
Total kewajiban/ modal
                                   Rp 1.600.000.000                           
Jadi UD. Suka Dana Medan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, antara lain:
·         Memiliki NPWP
·         Memiliki NPPKP  bila memenuhi syarat peredaran usaha melibihi atau Rp 600.000.000 setahun.
·         Melapokan outlet-outlet atau cabang bila ada.
·         Menyelengarakan pemukuan atau pencatatan dan menyimpan catatan, buku.
·         Memenuhi kewajiban perpajakan baik rutin ( SPT masa PPh pasal 25, SPT masa PPh pasal 21, SPT masa PPN, SPT masa PPh Final, SPT Tahunan PPh Badan / Orang Pribadi ) maupun tidak rutin ( keuntungan penjualan aktiva tetap ).
·         Memenuhi kewajiban withholding tax setor sendiri (PPh pasal 21,PPh pasal 22, PPh 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26).
·         Emenuhi kewajiban PBB, BPHTB, PPh final, seperti pengalihan tanah.
·         Melaporkan kewajiban tidak rutin, seperti pengalihan harta (tanah, bangunan, kendaraan).
·         Memenuhi kewajiban bila dipaksa.
Perbandingan pembayaran pajak PPN antara PKP dengan non PKP

Usaha Dagang
PKP
Non-PKP
Penjualan
pajak keluaran(PK)
Rp 1.000.000.000
Rp   1.00.000.000
Rp 1.000.000.000

Pembelian
Pajak masukan (PM)
Rp 700.000.000
Rp   70.000.000
Rp 700.000.000
Laba bruto
PPN
Rp 300.000.000
Rp   30.000.000
Rp 300.000.000
Bola non-PKP di law enforcement kantor pajak PPN
Nihil
Pokok pajak yang harus dibayar Rp 100.000.000  + sanksi administrasi, bila non-PKP tidak memenuhi kewajiban PKP bila ditetapkan kewajiban pajak masukan (PM) tidak dapat dikreditkan.
Fenomena Usaha Dagang (UD) dan banyak wajib pajak:
·         Melaporkan peredaran usaha, omzet, penghasilan dibawah batas PKP (600.000.000 menghindari untuk pengusaha kena pajak (PKP).
·         Melaporkan laporan keuangan neraca dan laporan keuangan laba rugi tetapi tidak didukung siklus akuntansi.
·         Wajib pajak orang pribadi termasuk PNS, pegawai swasta, propesional bebas, pengusaha banyak tidak lapor daftar harta dan daftar kewajiban pada SPT tahunan orang pribadi menurut keadaan yang sebenarnya.
PERUSAHAAN INDUSTRI/MANUFAKTUR
                Perusahaan industri terlibat dalam kegiatan distribusi dan kegiatan pengelolaan bahan mentah menjadi barang jadi. Sehubungan adanya kegiatan pproduksi maka diperlukan harga pokok produksi yang dihasilkan dalam menentukan harga jual, penilaian persediaan, laba yang diharapkan dari penjualan.
            Unsur-unsur biaya produksi:
·         Bahan baku langsung.
·         Upah langsung.
·         Biaya-biaya pabrik tidak langsung.

PT SANUR BALI dalam memenuhi kewajiban perpajakan, antara lain:
·         Memiliki NPWP
·         Memiliki NPPKP bila memenuhi syarat peredaran usaha melebihi atau Rp 600.000.000 setahun.
·         Melaporkan outlet-outlet atau cabang lain bila ada.
·         Menyelengarakan pembukuan dan menyimpan catatan,buku.
·         Memenhi kewajiban perpajakan baik rutin (SPT masa PPh pasal 25, SPT masa PPh pasal 21, SPT masa PPN, SPT masa PPH Final, SPT masa tahunan badan atau orang pribadi) maupun tidak rutin ( keuntungan penjualan aktiva tetap).
·         Memenuhi kewajiban witholding tax ( PPH pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPN impor).
·         Memenuhi kewajiban PBB, BPHTB, PPh final pengalihan harta.
·         Memotong PPN atas barang mewah bila ada.
·         Memenuhi kewajiban bila dipaksa.


PERAKUAN PAJAK SEKUTU FIRMA
            Firma atau juga sering disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri atas beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing angota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
            Penghasilan yang diterima oleh angota atau sekutu firma menurut ketentuan perpajakan bukan merupakan objek pajak. Diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf I undang-undang nomor 17 tahun 2000 UU PPh menyebutkan:
            Bagian laba yang diterima atau diperoleh angota dari perseroan komoditer yang modalnya tidak ternagi atas saham-saham, persekutuan,perkumpulan, firm, dan kongsi. Untuk kepentinga  pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan kepentingan angotanya dikenakan pajak sebagai  satu kesatuan yaitu pada tingkan badan tersebut. Oleh karena itu bagian laba yang diterima oleh para angota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak. Penghasilan yang diterima oleh sekutu firma bukan merupakan objek pajak PPh 21 (tidak boleh dipotong PPh pasan 21).
            Dalam memori penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh angota firma, perkekutuan dan perseroan komoditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlukan sebagai satu kesatuan,sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh angota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boeh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.
            Biaya yang dikeluarkan untuk membayar gaji sekutu firma tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak, sehingga harus dikoreksi pajak positif dalam PPh badan.


























UTANG DAN PIUTANG PAJAK
Wajib pajak (perusahaan) dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat sebagai pembayar pajak sebagai pemotong dan pemungut pajak dan sebagai pihak yang dipotong dan dipungut pajaknya.
Pemotongan/pemungutan pajak
Bersifat sebagai utang pajak
Di potong atau dipungut pajak oleh pihak lain
Bersifat sebagai piutang pajak (prepaid pajak)
Pembayar pajak
Bersifat pelunasan pajak

·         Bersifat sebagai utang pajak.
Pajak yang bersifat sebagai utang timbul ketika badan diharuskan untuk memotong dan memungut pajak, seperti:
ü  PPN dan PPnBm, yaitu pajak yang dipungut dari pembeli.
ü  PPh Pasal 21, yaitu pajak yang dipotong dari penghasilan penerima penghasilan.
ü  PPh Pasal 22, yaitu pajak yang dipotong dari pembelian barang dalam hal ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau pembelian barang.
ü  PPh Pasal 23, yaitu pajak yang dipotong dari pembayaran  jasa, bunga, deviden, royalti, dan sewa kepada wajib pajak dalam negeri.
ü  PPh Pasal 26, yaitu pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri.
ü  PPh tertentu yang bersifat final, yaitu pajak yang dipotong dari wajib pajak lain yang bersifat final, misal : sewa tanah dan bangunan.

·        Bersifat sebagai piutang pajak (prepaid tax)
Pajak yang bersifat kredit pajak adalah pajak yang dipotong atau dipungut oleh pohak lain atau yang dibayar sendiri oleh badan, yang dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang. Pajak-pajak yang bersifat kredit pajak adalah: PPh Pasal 22, 23,25, fisal luar negeri, PPN masukan (pajak masukan).
·         Bersifat sebagai pelunasan pajak
Pajak ini bersifat sebagai pelunasan pajak dalam tahun berjalan. Pelunasannya dapat melalui penyetoran sendiri atau melalui pemotongan oleh pihak lain adalah:
ü  PPh 4 (2) yang bersifat final.
ü  Pajak bumi dan Bangunan (PBB)
ü  Bea Materai (BM)
ü  Bea perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB)
ü  Seluruh pajak daerah dan retribusi.

Jurnal Pajak Penghasilan (PPh)
Jurnal PPh Pasal 21
·         Jurnal PPh Pasal 21 di mana penerima penghasilan (pegawai) membayar sendiri pajak terutang (tidak ada DPT).
Pada saat akrual.
Misal bulan Juli 2009, pada saat pembayaran gaji kepada karyawan tanggal 30 Juli 2009dengan data:
Total gaji                                 Rp 100.000.000
Total utang PPh Pasal 21        Rp     5.000.000
Jurnal:

(D) Biaya gaji                         Rp 100.000.000
(K) Kas/bank                                                        Rp 95.000.000
(K) Utang PPh Pasal 21                                       Rp   5.000.000


Pada saat pembayaran PPh Pasal 21 bulan Agustus 2009, maka jurnalnya:


(D) Utang PPh Pasal 21         Rp 5.000.000
(K) Kas/bank                                                        Rp 5.000.000

·         Jurnal PPh Pasal 21 terutang ditanggung pemerintah seluruhnya.
Misal
Misal Miki mempunyai gaji setiap bulannya tahun 2009 sebesar Rp 100.000.000, dalam hal ini mendapat fasilitas PPh ditanggung pemerintah seluruhnya.
Jurnal:

(D) Biaya gaji                       Rp 100.000.000
(K) Kas/bank                                                        Rp 100.000.000


·         Jurnal PPh Pasal 21 hanya sebagian ditanggung pemerintah.
Misal: penghasilan bruto                     Rp 4.000.000
Utang PPh Pasal 21                            Rp    150.000
PPh Pasal 21 DTP                               Rp      50.000 (-)
Utang PPh Pasal 21                            Rp    100.000
Jurnal:

(D) Biaya gaji                      Rp 4.000.000
(K) Kas/bank                                                      Rp 3.900.000
(K) Utang PPh Pasal 21                                     Rp    100.000
·         Jurnal Impor Pph Pasal 22 Impor
Misal perusahaan mengimpor mesin seharga Rp 1.000.000 dengan melunasi PPh Pasal 22 import  dengan tarif sebesar 2,5%, yaitu Rp 25.000.000, atau transaksi tersebut tercatat:

Mesin                                      Rp 1.000.000.000
PPh Pasal 22 (prepaid tax)     Rp      25.000.000
Kas/bank                                                                       Rp 1.025.000.000

Misal PPh Pasal 22 bendaharawan atas pembelian dananya bersumber dari APBN/APBD, maka tekanan pemerintah menjurnal:


Bank                                               Rp 10.000.000
PPh Pasal 22                                   Rp 40.000.000
Penjualan                                                                           Rp 50.000.000

Jurnal Kredit PPh Pasal 23
Misal (dari sudut penyewa atau beban), pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2% dari pembayaran biaya sewa mesin sebesar Rp 100.000.000, yaitu Rp 6.000.000, atas transaksi tersebut dicatat:


(D) Biaya sewa mesin                    Rp 100.000.000
(K) PPh Pasal 23 (utang pajak)                                      Rp  2.000.000
(K) Kas/bank                                                               Rp 98.000.000
Misal (dari sudut pemilik atau penghasilan), pencatatan untuk PPh Pasal 23 pada saat transaksi kas:

(D) Kas/bank                                      Rp 98.000.000
(D) PPh Pasal 23 dibayar dimuka
 (kredit pajak)                               Rp   2.000.000
(K) Penghasilan sewa mesin-mesin                                     Rp 100.000.000

Jurnal Kredit PPh Pasal 24 atas Penghasilan Luar Negeri
Misal jurnal penghasilan dividen di Australia.

Kas/bank                                       Rp 10.000.000
PPh Pasal 24 dibayar di muka         Rp 90.000.000
Penghasilan dividen                                                      Rp 100.000.000

Jurnal Angsuran PPh Pasal 25
Misal Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009 adalah Rp 5.000.000, dicatat:

(D) PPh dibayar di muka PPh Pasal 25        Rp 5.000.000
(K) Kas                                                                              Rp 5.000.000

Jurnal Pelunasan PBB
Pembayaran PBB tahun 2009 adalah Rp 20.000.000, atas transaksi tersebut dicatat:

(D) Biaya PBB                                   Rp 20.000.000
(K) Kas                                                                         Rp 20.000.000











0 komentar:

Posting Komentar