KERTAS KERJA
Kertas Kerja (SA Seksi
339, paragraf 03):
“Catatan yg
diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yg ditempuhnya, pengujian
yg dilakukannya, informasi ug diperolehnya dan simpulan yg dibuatnya sehubungan
dengan auditnya”
ct. Program audit, hasil analisis, memorandum, surat konfirmasi,
representasi klien, dll.
Kertas kerja biasanya hrs
memperlihatkan:
1. Telah
dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan pertama, yaitu…
2. Telah
dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua, yaitu…
3. Telah
dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga, yaitu…
Tujuan pembuatan kertas
kerja:
1. Mendukung
pendapat auditor atas laporan keuangan auditan
2. Menguatkan
simpulan auditor dan kompetensi auditnya
3. Mengkoordinasi
dan mengorganisasi semua tahap audit
4. Memberikan
pedoman dalam audit berikutnya