Ads 468x60px

Selasa, 05 Juni 2012

Pajak Penghasilan atas Transaksi Penjualan Saham


Pajak Penghasilan atas Transaksi Penjualan Saham 
(Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 jo Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997 jo SE - 06/PJ.04/1997)
Apa yang dimaksud dengan Objek Pemotongan ?
Objek Pemotongan
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

Berapakah tarif pemotongan dari transaksi penjualan saham di bursa efek ?
Tarif Pemotongan
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak bersifat final.Adapun tarif pemotongannya adalah sebagai berikut :
1.     0.1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
2.     Bagi pemilik saham pendiri dikenakan sebesar :
·         0.1% x Nilai transaksi + 0.5% dari nilai saham pada 30 December 1996, dalam hal saham tersebut telah diperdagangkan dibursa efek sebelum 31 December 1996.
·         0.1% x Nilai transaksi + 0.5% dari nilai saham pada saat IPO, dalam hal saham tersebut diperdagangkan dibursa efek pada atau setelah 1 January 1996.
Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalamdaftar pemegang saham atau tercantum dalam anggaran dasar sebelum pernyataan pendaftaran yang diajukan pada BAPEPAM dalam rangka penawaran umum perdana.

Sistem Penjualan Barang




Berkembangnya usaha-usaha perdagangan yang sangat pesat pada saat ini menjadikan informasi sebagai hal yang sangat penting peranannya dalam menunjang jalannya operasi-operasi demi tercapainya tujuan yang diinginkan oleh perusahaan.
Teknologi internet sudah terbukti merupakan salah satu media informasi yang efektif dan efisien dalam penyebaran informasi yang dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Teknologi internet mempunyai efek yang sangat besar pada perdagangan atau bisnis. Hanya dari rumah atau ruang kantor, calon pembeli dapat melihat produk-produk pada layar komputer, mengakses informasinya, memesan dan membayar dengan pilihan yang tersedia. Calon pembeli dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang ke toko atau tempat transaksi sehingga dari tempat duduk mereka dapat mengambil keputusan dengan cepat. Transaksi secara online dapat menghubungkan antara penjual dan calon pembeli secara langsung tanpa dibatasi oleh suatu ruang dan waktu. Itu berarti transaksi penjualan secara online mempunyai calon pembeli yang potensial
dari seluruh dunia.
Selain itu perkembangan perusahaan terasa dinilai agak lambat. Oleh karena itu dirancang suatu sistem penjualan secara online dengan menggunakan media web atau internet dengan tujuan untuk meminimalkan waktu proses penjualan dengan tujuan dapat meningkatkan volume penjualan sehingga pendapatan perusahaan dapat meningkat.

kode etik akuntan publik



ETIKA PROFESIONAL



          Dasar pemikiran yang melandasi penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi, terlepas dari anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut.
          Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur prilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, sebagai organisasi profesi akuntan. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia. Kode etik ini kemudia disempurnakan dalam kongres IAI tahu 1981 dan 1986, dan kemudia diubah lagi dalam kongres IAI tahun 1990 dan 1994. Pembahasan mengenai kode etik profesi akuntan ini didasarkan pada Kode Etik Akuntan Indonesia yang baru tersebut. Mulai tahun 1998 Kode Etik Akuntan berubah menjadi Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.