Pajak Penghasilan atas Transaksi
Penjualan Saham
(Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997
jo Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997 jo SE -
06/PJ.04/1997)
Apa yang dimaksud dengan Objek Pemotongan ?
Objek Pemotongan
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
transaksi penjualan saham di bursa efek.
Berapakah tarif pemotongan dari transaksi penjualan saham di bursa efek ?
Tarif Pemotongan
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan
saham di bursa efek dikenakan pajak bersifat final.Adapun tarif
pemotongannya adalah sebagai berikut :
1. 0.1% (nol koma satu
persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
2. Bagi pemilik saham
pendiri dikenakan sebesar :
·
0.1% x Nilai transaksi + 0.5% dari nilai saham pada 30
December 1996, dalam hal saham tersebut telah diperdagangkan dibursa efek
sebelum 31 December 1996.
·
0.1% x Nilai transaksi + 0.5% dari nilai saham pada
saat IPO, dalam hal saham tersebut diperdagangkan dibursa efek pada atau
setelah 1 January 1996.
Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalamdaftar
pemegang saham atau tercantum dalam anggaran dasar sebelum pernyataan
pendaftaran yang diajukan pada BAPEPAM dalam rangka penawaran umum perdana.