- YAYASAN
Berdasarkan
undang-undang No 17 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang No 28 tahun 2004 yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
yang tidak mempunyai anggota. Yayasan adalah kesatuan yang didirikan dengan
tujuan tidak mencari laba (nirlaba) tetapi bertujuan tettentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemansiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas.
Perlakuan
pajak atas usaha yayasan (SE-34/PJ.4/1995, tanggal 07/04/1999). Hampir
perlakuan pajak atas usaha yayasansama dengan perlakuan pajak pada badan
lainnya, seperti:
1.
Wajib mendaftarkan diri untuk memiliki
NPWP dan NPPKP.
2.
Yayasan wajib menyelengarakan pembukuan.
3.
Menyampaikan surat pemberitahuan (SPT)
baik masa maupun tahunan, seperti:
Ø Melaporkan
kewajinban PPh badan: PPh Pasal 25, PPh Pasal 29.
Ø Pemotong
PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 (2).
Ø Kalau
menjadi pengusaha kena pajak (PKP) wajib memotong, memungut PPN.