Ads 468x60px

Rabu, 03 Oktober 2012

AKUNTANSI PAJAK




  1. YAYASAN
Berdasarkan undang-undang No 17 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang  No 28 tahun 2004 yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan adalah kesatuan yang didirikan dengan tujuan tidak mencari laba (nirlaba) tetapi bertujuan tettentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemansiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.  
Perlakuan pajak atas usaha yayasan (SE-34/PJ.4/1995, tanggal 07/04/1999). Hampir perlakuan pajak atas usaha yayasansama dengan perlakuan pajak pada badan lainnya, seperti:
1.        Wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan NPPKP.
2.        Yayasan wajib menyelengarakan pembukuan.
3.        Menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan, seperti:
Ø  Melaporkan kewajinban PPh badan: PPh Pasal 25, PPh Pasal 29.
Ø  Pemotong PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 (2).
Ø  Kalau menjadi pengusaha kena pajak (PKP) wajib memotong, memungut PPN.