ETIKA PROFESIONAL
Dasar pemikiran yang
melandasi penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan profesi
tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh
profesi, terlepas dari anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut.
Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan
publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit
yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.
KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
Etika profesional dikeluarkan oleh
organisasi profesi untuk mengatur prilaku anggotanya dalam menjalankan praktik
profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia
disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia,
sebagai organisasi profesi akuntan. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
di Indonesia. Kode etik ini kemudia disempurnakan dalam kongres IAI tahu 1981
dan 1986, dan kemudia diubah lagi dalam kongres IAI tahun 1990 dan 1994.
Pembahasan mengenai kode etik profesi akuntan ini didasarkan pada Kode Etik
Akuntan Indonesia yang baru tersebut. Mulai tahun 1998 Kode Etik Akuntan
berubah menjadi Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Anggota IAI yang berpraktek sebagai
akuntan publik bertanggungjawabdan mematuhi pasal-pasal yang tercantum dalam
kode etik akuntan Indonesia. Kewajiban mematuhi kode etik ini tidak terbatas
pada akuntan yang menajdi anggota IAI saja namun mencakup pula semua orang yang
bekerja dalam praktik profesi akuntan publiknya, seperti karyawan, partner dan
staf. Anggota profesi juga tidak diperkenankan membiarkan pihak lain
melaksanakan pekerjaan atas namanya yang melanggar kode etik profesi.
Ada 4 Kmpartemen yang dibentuk dalam
organisasi IAI :
- Kompartemen Akuntan Publik
- Kompartemen Akuntan Manajemen
- Kompartemen Akuntan Pendidik
- Kompartemen Akuntan Sektor Publik.
Berdasarkan Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) KAP dapat menyediakan jasa :
- Jasa Audit atas laporan keuangan historis
- Jasa atestasi atas laporan keuangan prospektif atau
asersi selain yang tercantum dalam laporan keuangan historis.
- Jasa akuntansi dan review
- Jasa Konsultasi
KERANGKA KODE ETIK IKATAN AKUNTAN
INDONESIA
Kode etik Ikatan akuntan Indonesia dibagi
menjadi 4 bagian berikut ini :
- Prinsip Etika
- Aturan Etika
- Interprestasi aturan etika
- Tanya dan Jawab
Prinsip-prinsip Etika
- Tanggung jawab.
Dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai profesional akuntan harus mewujudkan kepekaan
proifesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
- Kepentingan Masyarakat
Akuntan harus menerima
kewajiban untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat,
menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada
profesionalisme.
- Integritas
Untuk mempertahankan
dan memperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua
tanggungjawab profesional dengan integritas tertinggi.
- Objektivitas dan Independensi
Akuntan harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepntingan dalam melakuakan
tanggung jawab profesional. Akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
harus bersifat independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu
melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya.
- Keseksamaan
Akuntan harus memenuhi
standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan
kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggungjawab profesioanl dengan
kemampuan terbaik.
- Lingkup dan Sifat Jasa
Dalam menjalankan
praktik sebagai akuntan publik, akuntan harus mematuhi Prinsip-Prinsip Perilaku
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Independensi
Independensi dalam audit berarti cara
pandang yang tidak memihak didalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil
pemeriksaan dan penyusunan laporan audit.
Integritas
Dengan mempertahankan integritas akuntan
akan bertindak jujur, tegas dan tanpa pretensi.
Objektivitas
Objektivitas artinya tidak memihak dalam
melaksanakan semua jasa. Dengan mempertahankan objektivitas akuntan akan
bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau
kepentingan pribadi.
KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
BAB 1 : KEPRIBADIAN
Pasal 1
- Setiap anggota harus selalu mepertahankan nama baik
profesi dan menjunjung tinggi peraturan dan etika profesi serta hukum
negara dimana ia melaksanakan pekerjaannya.
- Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan
objektivitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan
integritas, ia akan bertinda jujur, tegas dan tanpa pretensi. Dengan
mempertahankan objektivitas, ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi
tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadinya.
Bab 2 : KECAKAPAN PROFESIONAL
Pasal 2
1.
a. Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya dengan
standar teknis dan profesional yang relevan.
- Jika seorang anggota meperkerjakan staf dan ahli
lainnya untuk melakasanakan tugas profesioanlnya, ia harus menjelaskan
kepada mereka, keterikatan akuntan pada kode etik. Dan ia tetap
bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga
berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih
klien lain untuk memberi saran atau bila merekomendasikan ahli lain itu
kepada kliennya.
- Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan profesioanlnya,
agar mampu memberikan manfaat optimum dalam pelaksanaan tugasnya.
- Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang
tidak akan dapat diselesaikannya.
Pasal 3
Setiap anggota yang tidak bekerja sebagai
akuntan publik tidak boleh memberikan pernyataan pendapat akuntan, kecuali bagi
akuntan yang menurut perundang-undangan yang berlaku harus memberikan
pernyataan pendapat akuntan.
Bab 3 : TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
Setiap anggota harus menjaga kerahasiaan
informasi yang diperoleh dalam tugasnya. Dan tidak boleh terlibat dalam
pengungkapan dan pemanfaatan informasi tersebut, tanpa seizin pihak yang
memberi tugas, kecuali jika hal itu dikehendaki oleh norma profesi, hukum atau
negara.
Pasal 5
Setiap anggota harus bisa
mempertanggungjawabkan mutu pekerjaan atau pelaksanaan tugasnya. Ia tidak boleh
terlibat dalam usaha atau pekerjaan lzin pada saat bersamaan, yang bisa
menyebabkan penyimpangan objektivitas atau ketidak konsistensian dalam
pekerjaannya.
Bab 4 : KETENTUAN KHUSUS
Pasal 6
Jika terlibat dalam profesi akuntan
publik, setiap anggota :
- Harus mempertahankan sikap independensi. Ia harus
bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang tidak sesuai dengan
integritas maupun objektivitasnya. Tanpa tergantung efek sebenarnya dari
kepentingan itu.
- Harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar
Akuntan Publik.
- Harus mmberi penjelasan yang cukup mengenai tujuan
pembubuhan tanda tangan untuk
hal-hal yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
- Harus menegaskan bahwa ia tidak menjamin terwujudnya
ramalan atau proyeksi, jika ia melaksanakan pekerjaan yang berhubungan
dengan ramalan atau proyeksi.
- Dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan
keuangan, dilarang menerima imbalan selain
honorarium untuk penugasan yang bersangkutan. Honorarium tersebut
tidak boleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh kliennya.
- Harus memelihara hubungan baik dengan rekan
seprofesinya. Hal ini terutama berlaku bila ia mengganti atau diganti
rekan seprofesi atau bila ada kebutuhan untuk kerja sama.
- Tidak boleh memberi saran atau pandangan mengenai
pendapat atau pemeriksaan akuntan publik lain tanpa terlebih dahulu
berkonsultasi dengan rekan yang bersangkutan.
- Dilarang mengiklankan atau mengizinkan orang lain
untuk mengiklankan nama atau jasa yang diberikannya, kecuali yang sifatnya
pemberitahuan.
- Tidak boleh menawarkan jasanya secara tertulis
kepada calon kliennya, kecuali atas permintaan calon klein yang
bersangkutan.
- Dalam usaha memperoleh penugasan, dilarang
memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pihak-pihak yang secara
langsung atau tidak langsung turut menentukan penugasan tersebut, kecuali
dalam hal pengambilalihan sebagian atau seluruh pekerjaan akuntan publik
lain.
Bab V : PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 7
- Setiap anggota wajib menghayati dan mengamalkan kode
etik ini dengan penuh rasa tanggung jawab, baik secara perorangan maupun
bersama dengan rekan anggota lainnya.
- Setiap anggota harus selalu berusaha untuk saling
mengingatkan sesama anggota terhadap tindakan-tindakan yang dinilai tidak
etis.
- Setiap anggota harus meminta petunjuk dari Komite
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, dalam hal adanya masalah etika yang
tidak jelas pengaturannya.
- Setiap anggota harus melaporkan setiap tindakan yang
melanggar kode etik ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
- Dewan Pertimbangan Profesi bertugas untuk menjaga
ketaatan terhadap kode etik. Tata cara mengenai Dewan Pertimbangan Profesi
diatur dalam ketentuan tersendiri.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 pasal ini, Dewan Pertimbangan Profesi dapat mengenakan sanksi atas
pelanggaran kode etik, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga Ikatan Akuntan Indonesia.
Bab VI : SUPLEMEN DAN PENYEMPURNAAN
Pasal 9
1.
Komite Kode Etik akan menerbitkan suplemen yang
memperjelas pelaksanaan kode etik ini untuk masalah-masalah tertentu.
2.
Untuk pertanyaan-pertanyaan yang dimaksud dalam pasal 7
ayat(3), Komite Kode Etik akan memberikan petunjuk tertulis, yang akan
ditertibkan dengan pertanyaannya sebagai interprestasi kode etik.
3.
Penyempurnaan kode etik ini dilakukan oleh kongres.
Bab VII ; PENUTUP
Pasal 10
Kode etik ini mengikat
seluruh anggota Ikatan Akuntan Indonesia.
BAB VIII : PENGESAHAN
Pasal 11
- Ketentuan Kode Etik Akuntan Indonesia ini disahkan
dan dimulai berlaku sejak tanggal 22 September 1990.
- Ketentuan Kode Etik Akuntan Indonesia ini ditetapkan
sebagai keputusan Kongres IAI ke-6, tanggal 22 September 1990 jam 14.30
WIB.
0 komentar:
Posting Komentar