Ads 468x60px

Selasa, 05 Juni 2012

kode etik akuntan publik



ETIKA PROFESIONAL



          Dasar pemikiran yang melandasi penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi, terlepas dari anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut.
          Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur prilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, sebagai organisasi profesi akuntan. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia. Kode etik ini kemudia disempurnakan dalam kongres IAI tahu 1981 dan 1986, dan kemudia diubah lagi dalam kongres IAI tahun 1990 dan 1994. Pembahasan mengenai kode etik profesi akuntan ini didasarkan pada Kode Etik Akuntan Indonesia yang baru tersebut. Mulai tahun 1998 Kode Etik Akuntan berubah menjadi Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Anggota IAI yang berpraktek sebagai akuntan publik bertanggungjawabdan mematuhi pasal-pasal yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia. Kewajiban mematuhi kode etik ini tidak terbatas pada akuntan yang menajdi anggota IAI saja namun mencakup pula semua orang yang bekerja dalam praktik profesi akuntan publiknya, seperti karyawan, partner dan staf. Anggota profesi juga tidak diperkenankan membiarkan pihak lain melaksanakan pekerjaan atas namanya yang melanggar kode etik profesi.

Ada 4 Kmpartemen yang dibentuk dalam organisasi IAI :
  1. Kompartemen Akuntan Publik
  2. Kompartemen Akuntan Manajemen
  3. Kompartemen Akuntan Pendidik
  4. Kompartemen Akuntan Sektor Publik.

Berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) KAP dapat menyediakan jasa :
  1. Jasa Audit atas laporan keuangan historis
  2. Jasa atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi selain yang tercantum dalam laporan keuangan historis.
  3. Jasa akuntansi dan review
  4. Jasa Konsultasi

KERANGKA KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Kode etik Ikatan akuntan Indonesia dibagi menjadi 4 bagian berikut ini :
  1. Prinsip Etika
  2. Aturan Etika
  3. Interprestasi aturan etika
  4. Tanya dan Jawab

Prinsip-prinsip Etika
  1. Tanggung jawab.
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional akuntan harus mewujudkan kepekaan proifesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.    
  1. Kepentingan Masyarakat
Akuntan harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
  1. Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggungjawab profesional dengan integritas tertinggi.
  1. Objektivitas dan Independensi
Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepntingan dalam melakuakan tanggung jawab profesional. Akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik harus bersifat independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya.
  1. Keseksamaan
Akuntan harus memenuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggungjawab profesioanl dengan kemampuan terbaik.
  1. Lingkup dan Sifat Jasa
Dalam menjalankan praktik sebagai akuntan publik, akuntan harus mematuhi Prinsip-Prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

Independensi
Independensi dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak didalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan audit.

Integritas
Dengan mempertahankan integritas akuntan akan bertindak jujur, tegas dan tanpa pretensi.

Objektivitas
Objektivitas artinya tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa. Dengan mempertahankan objektivitas akuntan akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.


















KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA


BAB 1 : KEPRIBADIAN
Pasal 1

  1. Setiap anggota harus selalu mepertahankan nama baik profesi dan menjunjung tinggi peraturan dan etika profesi serta hukum negara dimana ia melaksanakan pekerjaannya.
  2. Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan bertinda jujur, tegas dan tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas, ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadinya.

Bab 2 : KECAKAPAN PROFESIONAL
Pasal 2

1.             a. Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya dengan standar teknis dan profesional yang relevan.
    1. Jika seorang anggota meperkerjakan staf dan ahli lainnya untuk melakasanakan tugas profesioanlnya, ia harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan pada kode etik. Dan ia tetap bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih klien lain untuk memberi saran atau bila merekomendasikan ahli lain itu kepada kliennya.
  1. Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan profesioanlnya, agar mampu memberikan manfaat optimum dalam pelaksanaan tugasnya.
  2. Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikannya.

Pasal 3

Setiap anggota yang tidak bekerja sebagai akuntan publik tidak boleh memberikan pernyataan pendapat akuntan, kecuali bagi akuntan yang menurut perundang-undangan yang berlaku harus memberikan pernyataan pendapat akuntan.

Bab 3 : TANGGUNG JAWAB
Pasal 4

Setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugasnya. Dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan dan pemanfaatan informasi tersebut, tanpa seizin pihak yang memberi tugas, kecuali jika hal itu dikehendaki oleh norma profesi, hukum atau negara.

Pasal 5

Setiap anggota harus bisa mempertanggungjawabkan mutu pekerjaan atau pelaksanaan tugasnya. Ia tidak boleh terlibat dalam usaha atau pekerjaan lzin pada saat bersamaan, yang bisa menyebabkan penyimpangan objektivitas atau ketidak konsistensian dalam pekerjaannya.


Bab 4 : KETENTUAN KHUSUS
Pasal 6

Jika terlibat dalam profesi akuntan publik, setiap anggota :
  1. Harus mempertahankan sikap independensi. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang tidak sesuai dengan integritas maupun objektivitasnya. Tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu.
  2. Harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Akuntan Publik.
  3. Harus mmberi penjelasan yang cukup mengenai tujuan pembubuhan tanda tangan  untuk hal-hal yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
  4. Harus menegaskan bahwa ia tidak menjamin terwujudnya ramalan atau proyeksi, jika ia melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan ramalan atau proyeksi.
  5. Dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan, dilarang menerima imbalan selain  honorarium untuk penugasan yang bersangkutan. Honorarium tersebut tidak boleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh kliennya.
  6. Harus memelihara hubungan baik dengan rekan seprofesinya. Hal ini terutama berlaku bila ia mengganti atau diganti rekan seprofesi atau bila ada kebutuhan untuk kerja sama.
  7. Tidak boleh memberi saran atau pandangan mengenai pendapat atau pemeriksaan akuntan publik lain tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan rekan yang bersangkutan.
  8. Dilarang mengiklankan atau mengizinkan orang lain untuk mengiklankan nama atau jasa yang diberikannya, kecuali yang sifatnya pemberitahuan.
  9. Tidak boleh menawarkan jasanya secara tertulis kepada calon kliennya, kecuali atas permintaan calon klein yang bersangkutan.
  10. Dalam usaha memperoleh penugasan, dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung turut menentukan penugasan tersebut, kecuali dalam hal pengambilalihan sebagian atau seluruh pekerjaan akuntan publik lain.

Bab V : PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 7

  1. Setiap anggota wajib menghayati dan mengamalkan kode etik ini dengan penuh rasa tanggung jawab, baik secara perorangan maupun bersama dengan rekan anggota lainnya.
  2. Setiap anggota harus selalu berusaha untuk saling mengingatkan sesama anggota terhadap tindakan-tindakan yang dinilai tidak etis.
  3. Setiap anggota harus meminta petunjuk dari Komite Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, dalam hal adanya masalah etika yang tidak jelas pengaturannya.
  4. Setiap anggota harus melaporkan setiap tindakan yang melanggar kode etik ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8
  1. Dewan Pertimbangan Profesi bertugas untuk menjaga ketaatan terhadap kode etik. Tata cara mengenai Dewan Pertimbangan Profesi diatur dalam ketentuan tersendiri.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, Dewan Pertimbangan Profesi dapat mengenakan sanksi atas pelanggaran kode etik, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan Akuntan Indonesia.

Bab VI : SUPLEMEN DAN PENYEMPURNAAN
Pasal 9

1.      Komite Kode Etik akan menerbitkan suplemen yang memperjelas pelaksanaan kode etik ini untuk masalah-masalah tertentu.
2.     Untuk pertanyaan-pertanyaan yang dimaksud dalam pasal 7 ayat(3), Komite Kode Etik akan memberikan petunjuk tertulis, yang akan ditertibkan dengan pertanyaannya sebagai interprestasi kode etik.
3.     Penyempurnaan kode etik ini dilakukan oleh kongres.

Bab VII ; PENUTUP
Pasal 10

Kode etik ini mengikat seluruh anggota Ikatan Akuntan Indonesia.


BAB VIII : PENGESAHAN
Pasal 11

  1. Ketentuan Kode Etik Akuntan Indonesia ini disahkan dan dimulai berlaku sejak tanggal 22 September 1990.
  2. Ketentuan Kode Etik Akuntan Indonesia ini ditetapkan sebagai keputusan Kongres IAI ke-6, tanggal 22 September 1990 jam 14.30 WIB.

0 komentar:

Posting Komentar