Ads 468x60px

Materi Kuliah


BAB 1

PROFESI AKUNTAN PUBLIK


       Auditing yang akan diuraikan dalam modul ini adalah auditing yang dipandang dari sudut profesi akuntan publik. Oleh karena itu sebelum membahas auditing secara mendalam perlu kiranya diuraikan terlebih dahulu mengenai profesi akuntan publik. Bab ini diawali dengan uraian mengenai timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik disuatu negara.

TIMBUL DAN BERKEMBANGNYA
PROFESI AKUNTAN PUBLIK

       Profesi akuntan publik dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai laporan keuangan yang bersifat informasi. Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya suatu perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum disuatu negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan yang berkembang dlam suatu negara masih berskala kecil dan masih menggunakan modal pemilik untuk operasional perusahaan, jasa audit akuntan publik belum begitu dibutuhkan. Begitu juga apabila dinegara tersebut sebagian besar terdiri dari perusahaan berbadan hukum tetapi diluar Perseroan Terbatas (PT) maka jasa audit juga tidak begitu diperlukan oleh masyarakat usaha.

          Dalam perkembangan usahanya, baik perusahaan perseorangan maupun berbagai perusahaan berbadan hukum lain tidak dapat menghindarkan diri dari adanya penarikan dana dari pihak luar, yang tidak selalu dalam penyertaan modal dari investor, tetapi berupa pinjaman dari kreditur. Dengan demikian pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tidak lagi hanya terbatas pada para pimpinan perusahaan tetapi meluas kepada para investor dan kerditur serta calon investor dan calon kreditur.
          Pihak-pihak diluar perusahaan memerlukan informasi mengenai perusahaan untuk pengambilan keputusan tentang hubungan mereka dengan perusahaan. Umumnya keputusan mereka berdasarkan informasi yang disajikan oleh pihak manajemen dalam laporan keuangan. Dengan demikian terdapat  dua kepentingan yang saling berlawanan dalam situasi ini. Disatu sisi, manajemen perusahaan ingin menyampaikan informasi mengenai pertanggungjawaban pengelolaan dana yang berasal dari pihak luar, disisi lain pihak luar perusahaan ingin memperoleh informasi yang handal mengenai pertanggungjawaban dana yang mereka investasikan. Adanya dua kepentingan yang berlawanan inilah yang menyebabkan timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik.
          Manajemen perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga agar pertanggungjawaban keuangan yang disajikan kepada pihak laur dapat dipercaya, sedangkan pihak luar memerlukan jasa pihak ketiga untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan dapat dipercaya sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Baik pihak manajemen maupun pihak luar yang berkepentingan terhadap perusahaan memerlukan pihak ketiga yang dapat dipercaya. Tanpa menggunakan jasa auditor independen pihak manajemen perusahaan tidak dapat meyakinkan pihak luar bahwa laporan keuangan yang disajikan berisi informasi yang dapat dipercaya, karena dari sudit pandang pihak luar manajemen perusahaan mempunyai kepentingan, baik kepentingan keuangan maupun lainnya.
          Karena pihak luar memerlukan jasa pihak ketiga untuk menilai keandalan pertanggungjawaban keuangan yang disajikan manajemen perusahaan, maka keadaaan ini memicu timbulnya kebutuhan akan jasa profesi akuntan publik. Profesi ini merupakan profesi kepercayaan masayarakat. Dari prfoesi inilah masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan.

 

JASA YANG DIHASILKAN OLEH PROFESI AKUNTAN PUBLIK


          Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jhasa bagi masyarakat, yang dapat digolongkan kedalan dua kelompok jasa atestasi dan jasa non atestasi.

Jasa Atestasi


          Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang significan dengan criteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implicit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Untuk laporan keuangan histories, asersi merupakan pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum (generally accepted accounting principles). Jasa atestasi profesi akuntan publik dapat dibagi lebih lanjut menjadi 4 jenis :
1. Auditing
2. Pemeriksaan (examination)
3. Review
4. Prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures)

 

Auditing

Jasa auditing mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan histories suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Akuntan publik yang memberikan jasa auditing disebut dengan istilah auditor. Atas dasar audit yang dilakukan terhadap laporan keuangan pihak akuntan publik mengeluarkan pendapat akuntan. Pendapat ini menilai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum. Tingkat keyakinan yang dapat dipakai oleh auditor ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti. Semakin banyak jumlah bukti kompeten dan relevan yang dikumpulkan semakin tinggi tingkat keyakinan yang dicapai oleh auditor. Jasa ini merupakan jasa profesi akuntan publik yang paling dikenal dalam masyarakat dan seringkali disebut sebagai jasa tradisional profesi akuntan publik.


Pemeriksaan (Examination)
Istilah ini digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik yang berupa pernyataan suatu pendapat tentang kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan. 

Review
Jasa review terutama berupa permintaan keterangan dan prosedur analitis terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut.Keyakinan negatif lebih rendah tingkatnya dibandingkan dengan keyakinan positif yang diberikan oleh akuntan publik dalam jasa auditing dan jasa pemeriksaan karena lingkup prosedur yang digunakan oleh akuntan publik dalam pengumpulan bukti lebih sempit dalam jasa review dibandingkan dengan yang digunkan dalam jasa auditing dan jasa pemeriksaan.

Prosedur yang disepakati
Jasa atestasi atas asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien dengan akuntan publik.  Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik dalammenghasilkan jasa atestasi dengan prosedur yang disepakati lebih sempit dibandingkan dengan auditing dan pemeriksaan. Untuk tipe jasa ini, akuntan publik dapat menerbitkan suatu “ringkasan temuan” atau suatu keyakinan negatif seperti yang dihasilkan dalam jasa review.


Jasa Non-atestasi
Jasa non atestasi adalah jasa yang dihasilkan oleh akutan publik yang didalamnya akuntan tidak memberikan pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa non atestasi yang dihasilkan akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen. Dalam jasa kompilasi, akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya, seperti pencatatan (baik manual maupun dengan komputer) transaksi akuntansi bagi kliennya sampai dengan penyusunan laporan keuagan. Jasa perpajakan meliputi bantuan yang diberikan oleh akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan, perencanaan pajak, dan bertindak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan.

HAKEKAT AUDITING

Menurut Mulyadi (2002:9) Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian  informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

Defenisi auditing secara umum tersebut memiliki unsur-unsur penting yang diuraikan berikut :

Suatu proses sistematik. Auditing merupakan suatu proses sistematik yaitu dilaksanakan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan bertujuan.

Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif. Proses sistematik tersebut ditujukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibut oleh individu atau badan usaha serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berpransangka terhadap bukti-bukti tersebut.

Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi. Yang dimaksud pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi adalah hasil dari proses akuntansi. Akuntansi merupakan proses pengindentifikasian, pengukuran dan penyampaian informasi ekonomi yang dinyatakan dalam satuan uang.

Menetapkan tingkat kesesuaian. Untuk menyesuaikan antara pernyataan dan evaluasi dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (yang berupa hasil proses akuntansi) dapat berupa :
a.    Peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
b.    Anggaran atau ukuran prestasi lain yang telah ditetapkan oleh manajemen.
c.    Prinsip akuntansi diterima umum di Indonesia (generally accepted accounting principles).
Penyampaian Hasil. Penyampaian hasil auditing sering disebut dengan atestasi (attestation). Penyampaian hasil ini dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report) Atestasi dalam bentuk laporan tertulis ini dapat menaikkan atau menurunkan tingkat kepercayaan pemakai informasi keuangan atas asersi yang dibuat oleh pihak yang diaudit.
Pemakai yang berkepentingan. Dalam dunia bisnis, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan seperti : pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor dan kreditur, organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak.

PERBEDAAN AUDITING DENGAN AKUNTANSI
Akuntansi merupakan proses pencatatan, pengelompokan dan pengikhtisaran kejadian-kejadian ekonomi dalam bentuk yang teratur dan logis dengan tujuan untuk menyajikan infomasi keuangan yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan.
Dalam Auditing data akuntansi yang menjadi pokok adalah menentukan apakah informasi yang tercatat telah mencerminkan dengan benar kejadian ekonomi pada periode akuntansi.

JENIS AUDIT
          Pada bagian ini akan dibahas tiga jenis audit, yaitu audit laporan keuangan (General Audit), audit operasional (Operational Audit) dan audit ketaatan (Compliance Audit).

Audit Laporan Keuangan (Fianancial Statement Audit)
Bertujuan untuk menentukan apakah laporan keugan secara keseluruhan- yang merupakan informasi terukur yang akan diverifikasi- telah disajikan sesuai dengan kriteria tertentu. Umumnya, kriteria itu adalah orinsip akuntansi yang berlaku umum.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dimuat dalam pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK). Pada tanggal 7 September 1994 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan berlakunya Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Keuangan dan PSAK no. 1 sampai 35 yang berlaku efektif sejak 1 Januari1995. Keangka dasar dan PSAK-PSAK ini dikodifikasikan dalam buku Standar Akuntansi Keuangan.

Audit Operasional (Operational Audit)
Merupakan penelaahan atas bagian manapun dari prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektifitasnya. Umumnya, pada saat selesainya audit operasional, auditor akan memberikan sejumlah saran kepada manajemen untuk memperbaiki jalannya operasi perusahaan.
Pelaksanaan audit operasional dan hasil yang dialporkan lebih sulit untuk didefenisikan dibandingkan dengan jenis audit yang lain. Efisiensi dan efektifitas operasi suatu perusahaan jauh lebih sulit pengevaluasiannya secara objektif dibandingkan penerapan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum. Kriteria yang digunakan untuk evaluasi informasi terukur dalam audit operasional cenderung subjektif. Pada prakteknya, auditor operasional cenderung memberikan saran perbaikan prestasi kerja dibandingkan melaporkan keberhasilan prestasi kerja yang sekarang. Dalam hal ini, audit operasional lebih merupakan konsultasi manajemen daripada audit.

Audit Ketaatan (Comliance Audit)
Bertujuan mempertimbangkan apakah auditi (klien) telah mengikuti prosedur atau aturan yang telah ditetapkan pihak yang memberikan otoritas lebih tinggi.


JENIS AUDITOR
Empat jenis auditor yang paling umum dikenal yaitu : akuntan publik, auditor pemerintah, auditor pajak dan auditor intern.

AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR
Kantor Akuntan publik sebagai auditor independen bertanggung jawab atas audit laporan keuangan historis dari seluruh perusahaan publik dan perusahaan besar lainnya. Di Indonesia penggunaan gelar akuntan terdaftar diatur oleh Undang-Undang No. 34 tahun 1954. Persyarata menjadi seorang akuntan publik terdaftar diatur oelh Menteri Keuangan terakhir dengan keputusan No. 763 tahun 1986.

AUDITOR PEMERINTAH
Di Indonesia terdapat beberapa lembaga atau badan yang bertanggung jawab secara fungsional atas pengawasan terhadap kekayaan atau keuangan negara. Pada tingkatan tertinggi terdapat Badan Pemeriksa Keuangan (BePeKa), kemudian terdapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat jendral (Itjen) pada departemen-departemen pemerintah.


AUDITOR PAJAK
Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada di bawah Departemen Keuangan RI, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksana DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan kantor Pemeriksanaan dan Peyidikan Pajak (KARIKPA). Karikpa mempunyai auditor-auitor khusus. Tanggung jawab Karikpa adalah melaksanakan auidt terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan. Audit semacam ini sesungguhnya adalah audit ketaaatan.

AUDITOR INTERN
Auditor intern bekerja disuatu perusahaan untuk melakukan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan, seperti halnya auditor pemerintah bagi pemerintah. Tugas auditor intern bermacam-macam tergantung atasannya. Untuk menjalankan tugasya dengan baik auditor intern harus berada diluar fungsi lini suatu organisasi, tetapi tidak terlepas dari hubungan bawahan atasan lainnya. Auditor intern wajib memberikan informasi yang berharga bagi manajemen untuk pengambilankeputusan yang berkaitan dengan operasi perusaaan. Biasanya pihak-pihak ekstern enggan memanfaatkan informasi dari auditor intern karena independensinya yang terbatas. Keterbatasan independensi ini merupakan perbedaan utama antara auditor intern dengan akuntan publik.

LAPORAN AUDIT (Audit Report)
          Laporan audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditi. Pendapat auditor tersebut disajikan dalam bentuk laporan tertulis yang umumnya berupa laporan audit bentuk baku. Dalam bentuk baku, laporan audit terdiri dari tiga paragraf : paragraf pengantar (introductory paragraph), paragraf lingkup audit (scope paragraph), dan paragraf pendapat (opinion paragraph).
Paragraf pengantar dicantumkan sebagai paragraf pertama laporan audit bentukbaku. Terdapat tiga fakta yang diungkapkan oleh auditor dalam paragraf pengantar : (1) tipe jasa yang diberikan auditor, (2) objek yang diaudit, (3) pengungkapan tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan dan tanggung jawab auditor atas pendapat yang diberikan atas laporan keuangan berdasarkan hasil auditnya. Paragraf lingkup audit berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor; paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Bentuk laporan audit ini secara lengkap dapat dilihat pada lampiran modul ini.

STANDAR AUDITING
Standar auditing terdiri dari 10 standar dan semua Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang berlaku. Sepuluh standar auditing dibagi menjadi tiga kelompok : (1) standar umum, (2) standar pekerjaan lapangan, dan (3) standar pelaporan.
Standar umum mengatur syarat-syarat diri auditor; standar pekerjaan lapangan mengatur mutu pelaksanaan auditing, dan standar pelaporan memberikan panduan bagi auditor dalam mengkomunikasikan hasil auditnya melalui laporan audit kepada pemakai informasi keuangan.

Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 01 (SA seksi 150), Standar auditing disajikan berikut ini :

a.  Standar Umum
1.     Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2.    Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.    Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

b.  Standar Pekerjaan Lapangan
1.     Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.    Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.    Bahan bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pemgmatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.


c.   Standar Pelaporan
1.     Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum.
2.    Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan periode sebelumnya.
3.    Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4.    Laporan audit harus memuat suatu pernyataan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat perkerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanngung jawab yang dipikulnya.

PENDAPAT AUDIT (Audit Opinion)
Ada LIMA tipe pokok laporan audit yang diterbitkan auditor :
1.     laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion report).
2.    Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion report with explanatory language).
3.    Laporan yang berisi pendapat wajar dngan pengecualian (qualified opinion report).
4.    Laporan yang berisi pendapat tidak wajar (adverse opinion report).
5.    Laporan yang didalamnya auditor tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion report).



PENDAPAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN (Unqualified Opinion)
Pendapat wajar tanpa pengeculian diberikan oleh auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi diterima umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsisensi penerapan prinsip akuntansi diterima umum tersebut, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan.
Kata wajar dalam paragraf pendapat mempunyai makna : (1) bebasa dari keragu-raguan dan ketidakjujuran, (2) lengkpa informasinya. Pengertian wajar tidak hanya terbatas pada jumlah-jumlah rupiah dan pengungkapan yang tercantum dalam laporan keuangan, namun meliputi ketepatan penggolongan informasi.
Laporan keuangan dianggap menyajikan dengan wajar posisi keuangan dan hasil usaha suatu organisasi, sesuai dengan prinsip akuntansi diterima umum, jika memenuhi kondisi berikut ini :
a.     Prinsip akuntansi diterima umum digunakan untuk menyusun laporan keuangan.
b.    Perubahan penerapan prinsip akuntansi diterima umum dari periode-periode telah cukup dijelaskan.
c.     Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi diterima umum.

PENDAPAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN DENGAN PARAGRAF PENJELASAN ( Unqualified opinion report with explanotory language)
Jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan, namun laporan keuangan tetap menyajikan scara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien, auditor dapat menerbitkan laporan audit bentuk baku ditambahkan dengan bahasa penjelasan.

PENDAPAT WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (Qualified Opinion)
Jika auditor menjumpai kondisi-kondisi berikut ini maka ia memberikan pendapat wajar dengan pengecualian dalam laporan audit :
1.     Lingkup audit dibatasi klien.
2.    Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur-prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi-kondisi yang berda di luar kekuasaan klien mauun auditor.
3.    Laporan keuangan tidak disusun dengan prinsip akuntansi diterima umum.
4.    Prinsip akuntansi diterima umum yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten.


PENDAPAT TIDAK WAJAR (Adverse Opinion)
Pendapat tidak ajar merupakan kebalikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Akuntan memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip akuntansi diterima umum sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan saldo laba dan arus kas perusahaan klien. Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika ia dibatasi lingkup auditnya, sehingga ia dapat mengumpulkan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor maka informasi yang disajikan oleh klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.

PENDAPAT TIDAK MEMBERIKAN PENDAPAT ( Disclaimer of Opinion)
Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditi, maka laporan audit ini disebut dengan laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi yang menyebabkan auditor menyatakan tidak pendapat adalah :
1.     Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit.
2.    Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan klien.

Pendapat ini dibuktikan karena auditor tidak memiliki cukup bukti mengenai kewajaran laporan keuangan atau karena ua tidak independen dalam hubungannya dengan klien.










LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

{Pihak yang dituju oleh auditor}

Paragraf
Pengantar
 
Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 19xx serta laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan, neraca dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.

Paragraf
Lingkup
Audit
 
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk merencanakan dan melaksanakan audit agara kami memperoleh kyakinan memadai bahwa laporan keaungan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengunkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas standar akuntansi yang digunakan dan estimasi significan yang dibut oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat.

Paragrap
pendapat

 
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 19xx, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum.


{tanda tangan, nama, nomor izin akuntan publik, dan/atau nomor register negara auditor}

{tanggal}
Gambar 1. Laporan Audit Bentuk Baku
{Pihak yang dituju oleh auditor}

Paragraf
Pengantar
 
Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 19xx serta laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan, neraca dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.

Paragraf
Lingkup
Audit
 
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk merencanakan dan melaksanakan audit agara kami memperoleh kyakinan memadai bahwa laporan keaungan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengunkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas standar akuntansi yang digunakan dan estimasi significan yang dibut oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat.

Paragrap
pendapat

 
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 19xx, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum.

Paaragraf
Penjelasan
 
Seperti telah dijelaskan pada catatan X dalam catatan atas laporan keuangan, perusahaan mengubah metode perhitungan depresiasi dalam tahun 19XX

{tanda tangan, nama, nomor izin akuntan publik, dan/atau nomor register negara auditor}
{Tanggal}
Gambar 2.Laporan Audit Berisi Pendapat Wajar Tanpa pengecualian dgn bahasa penjelasan
TIPE AUDITOR


Gambar 3. Tipe auditing, auditor dan pekerjaan mereka

Gambar 3. Tipe auditing, auditor dan pekerjaan mereka

HIRARKHI AUDITOR DALAM ORGANISASI KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Umumnya hirarkhi auditor dalam penugasan audit di dalam KAP terbagi :
  1. Partner
Partner menduduki jabatan tertinggi dalam penugasan audit, bertanggung jawab atas hubungan dengan klien, bertanggung jawab secara menyelurtuh mengenai auditing. Partner menandatangani laporan audit dan management letter dan bertanggung jawab terhadap penagihan fee audit dari klien.
  1. Manajer
Manajer bertindak sebagai pengawas audit, bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit, mereview kertas kerja, laporan audit dan management letter. Biasanya manajer melakukan pengawasan terhadap pekerjaan beberapa auditor senior. Pekerjaan manajer tidak dikantor klien melainkan di kantor auditor, dalam bentuk pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan para auditor senior.

  1. Auditor Senior
Auditor senior bertugas untuk melaksanakan audit, bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana, bertugas untuk mengarahkan dan mereview pekerjaan auditor junior. Auditor akan menetap di kantor klien sepanjang prosedur audit dilaksanakan. Umumnya auditor senior melakukan audit terhadap satu objek pada saat tertentu.

  1. Auditor Junior
Auditor junior melaksanakan prosedur audit secara rince, membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.


0 komentar:

Posting Komentar