BAB 1
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Auditing yang akan diuraikan dalam modul ini adalah
auditing yang dipandang dari sudut profesi akuntan publik. Oleh karena itu
sebelum membahas auditing secara mendalam perlu kiranya diuraikan terlebih
dahulu mengenai profesi akuntan publik. Bab ini diawali dengan uraian mengenai
timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik disuatu negara.
TIMBUL DAN BERKEMBANGNYA
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Profesi akuntan publik
dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai laporan
keuangan yang bersifat informasi. Timbul dan berkembangnya profesi akuntan
publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya suatu perusahaan dan
berbagai bentuk badan hukum disuatu negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan
yang berkembang dlam suatu negara masih berskala kecil dan masih menggunakan
modal pemilik untuk operasional perusahaan, jasa audit akuntan publik belum
begitu dibutuhkan. Begitu juga apabila dinegara tersebut sebagian besar terdiri
dari perusahaan berbadan hukum tetapi diluar Perseroan Terbatas (PT) maka jasa
audit juga tidak begitu diperlukan oleh masyarakat usaha.
Dalam perkembangan usahanya,
baik perusahaan perseorangan maupun berbagai perusahaan berbadan hukum lain
tidak dapat menghindarkan diri dari adanya penarikan dana dari pihak luar, yang
tidak selalu dalam penyertaan modal dari investor, tetapi berupa pinjaman dari
kreditur. Dengan demikian pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan
keuangan tidak lagi hanya terbatas pada para pimpinan perusahaan tetapi meluas
kepada para investor dan kerditur serta calon investor dan calon kreditur.
Pihak-pihak diluar
perusahaan memerlukan informasi mengenai perusahaan untuk pengambilan keputusan
tentang hubungan mereka dengan perusahaan. Umumnya keputusan mereka berdasarkan
informasi yang disajikan oleh pihak manajemen dalam laporan keuangan. Dengan
demikian terdapat dua kepentingan yang
saling berlawanan dalam situasi ini. Disatu sisi, manajemen perusahaan ingin
menyampaikan informasi mengenai pertanggungjawaban pengelolaan dana yang
berasal dari pihak luar, disisi lain pihak luar perusahaan ingin memperoleh
informasi yang handal mengenai pertanggungjawaban dana yang mereka
investasikan. Adanya dua kepentingan yang berlawanan inilah yang menyebabkan
timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik.
Manajemen perusahaan
memerlukan jasa pihak ketiga agar pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
kepada pihak laur dapat dipercaya, sedangkan pihak luar memerlukan jasa pihak
ketiga untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen perusahaan dapat dipercaya sebagai dasar untuk pengambilan keputusan.
Baik pihak manajemen maupun pihak luar yang berkepentingan terhadap perusahaan
memerlukan pihak ketiga yang dapat dipercaya. Tanpa menggunakan jasa auditor
independen pihak manajemen perusahaan tidak dapat meyakinkan pihak luar bahwa
laporan keuangan yang disajikan berisi informasi yang dapat dipercaya, karena
dari sudit pandang pihak luar manajemen perusahaan mempunyai kepentingan, baik
kepentingan keuangan maupun lainnya.
Karena pihak luar memerlukan
jasa pihak ketiga untuk menilai keandalan pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan manajemen perusahaan, maka keadaaan ini memicu timbulnya kebutuhan
akan jasa profesi akuntan publik. Profesi ini merupakan profesi kepercayaan
masayarakat. Dari prfoesi inilah masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas
tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam
laporan keuangan.
JASA YANG DIHASILKAN OLEH
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai macam jhasa bagi masyarakat, yang dapat digolongkan kedalan dua
kelompok jasa atestasi dan jasa non atestasi.
Jasa Atestasi
Atestasi
(attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang significan dengan criteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara
implicit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Untuk
laporan keuangan histories, asersi merupakan pernyataan manajemen bahwa laporan
keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum (generally accepted
accounting principles). Jasa atestasi profesi akuntan publik dapat dibagi lebih
lanjut menjadi 4 jenis :
1. Auditing
2. Pemeriksaan
(examination)
3. Review
4. Prosedur yang
disepakati (agreed-upon procedures)
Auditing
Jasa auditing mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari
laporan keuangan histories suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh
manajemen entitas tersebut. Akuntan publik yang memberikan jasa auditing
disebut dengan istilah auditor. Atas dasar audit yang dilakukan terhadap
laporan keuangan pihak akuntan publik mengeluarkan pendapat akuntan. Pendapat
ini menilai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal
yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang diterima umum. Tingkat keyakinan yang dapat dipakai oleh auditor
ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti. Semakin banyak jumlah bukti kompeten
dan relevan yang dikumpulkan semakin tinggi tingkat keyakinan yang dicapai oleh
auditor. Jasa ini merupakan jasa profesi akuntan publik yang paling dikenal
dalam masyarakat dan seringkali disebut sebagai jasa tradisional profesi
akuntan publik.
Pemeriksaan (Examination)
Istilah ini digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan
oleh profesi akuntan publik yang berupa pernyataan suatu pendapat tentang
kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Review
Jasa review terutama berupa permintaan keterangan dan
prosedur analitis terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk
memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi
keuangan tersebut.Keyakinan negatif lebih rendah tingkatnya dibandingkan dengan
keyakinan positif yang diberikan oleh akuntan publik dalam jasa auditing dan
jasa pemeriksaan karena lingkup prosedur yang digunakan oleh akuntan publik
dalam pengumpulan bukti lebih sempit dalam jasa review dibandingkan dengan yang
digunkan dalam jasa auditing dan jasa pemeriksaan.
Prosedur yang disepakati
Jasa atestasi atas asersi manajemen dapat dilaksanakan
oleh akuntan publik berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien dengan
akuntan publik. Lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan oleh akuntan publik dalammenghasilkan jasa atestasi dengan
prosedur yang disepakati lebih sempit dibandingkan dengan auditing dan
pemeriksaan. Untuk tipe jasa ini, akuntan publik dapat menerbitkan suatu
“ringkasan temuan” atau suatu keyakinan negatif seperti yang dihasilkan dalam
jasa review.
Jasa Non-atestasi
Jasa non atestasi
adalah jasa yang dihasilkan oleh akutan publik yang didalamnya akuntan tidak
memberikan pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan. Jenis jasa non atestasi yang dihasilkan akuntan publik adalah jasa
kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen. Dalam jasa kompilasi,
akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya, seperti
pencatatan (baik manual maupun dengan komputer) transaksi akuntansi bagi
kliennya sampai dengan penyusunan laporan keuagan. Jasa perpajakan meliputi
bantuan yang diberikan oleh akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian
surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan, perencanaan pajak,
dan bertindak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan.
HAKEKAT AUDITING
Menurut Mulyadi
(2002:9) Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang
dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi dimaksud
dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Defenisi auditing
secara umum tersebut memiliki unsur-unsur penting yang diuraikan berikut :
Suatu proses sistematik. Auditing merupakan suatu proses sistematik yaitu
dilaksanakan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan
bertujuan.
Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif. Proses sistematik
tersebut ditujukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibut
oleh individu atau badan usaha serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau
berpransangka terhadap bukti-bukti tersebut.
Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi. Yang dimaksud pernyataan mengenai kegiatan
dan kejadian ekonomi adalah hasil dari proses akuntansi. Akuntansi merupakan
proses pengindentifikasian, pengukuran dan penyampaian informasi ekonomi yang
dinyatakan dalam satuan uang.
Menetapkan tingkat kesesuaian. Untuk menyesuaikan antara pernyataan dan evaluasi
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria atau standar yang dipakai sebagai
dasar untuk menilai pernyataan (yang berupa hasil proses akuntansi) dapat
berupa :
a.
Peraturan
yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
b.
Anggaran
atau ukuran prestasi lain yang telah ditetapkan oleh manajemen.
c.
Prinsip
akuntansi diterima umum di Indonesia (generally
accepted accounting principles).
Penyampaian Hasil. Penyampaian hasil auditing sering disebut
dengan atestasi (attestation).
Penyampaian hasil ini dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report) Atestasi dalam bentuk
laporan tertulis ini dapat menaikkan atau menurunkan tingkat kepercayaan pemakai
informasi keuangan atas asersi yang dibuat oleh pihak yang diaudit.
Pemakai yang berkepentingan. Dalam dunia bisnis, pemakai yang
berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan
seperti : pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor dan kreditur,
organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak.
PERBEDAAN AUDITING DENGAN AKUNTANSI
Akuntansi merupakan proses pencatatan, pengelompokan dan pengikhtisaran
kejadian-kejadian ekonomi dalam bentuk yang teratur dan logis dengan tujuan
untuk menyajikan infomasi keuangan yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan.
Dalam Auditing data akuntansi yang menjadi
pokok adalah menentukan apakah informasi yang tercatat telah mencerminkan
dengan benar kejadian ekonomi pada periode akuntansi.
JENIS AUDIT
Pada bagian ini akan dibahas tiga
jenis audit, yaitu audit laporan keuangan (General Audit), audit operasional
(Operational Audit) dan audit ketaatan (Compliance Audit).
Audit Laporan Keuangan (Fianancial Statement Audit)
Bertujuan untuk menentukan apakah laporan keugan secara keseluruhan-
yang merupakan informasi terukur yang akan diverifikasi- telah disajikan sesuai
dengan kriteria tertentu. Umumnya, kriteria itu adalah orinsip akuntansi yang
berlaku umum.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dimuat dalam
pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK). Pada tanggal 7 September 1994
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan berlakunya Kerangka Dasar
Penyusunan dan Pelaporan Keuangan dan PSAK no. 1 sampai 35 yang berlaku efektif
sejak 1 Januari1995. Keangka dasar dan PSAK-PSAK ini dikodifikasikan dalam buku
Standar Akuntansi Keuangan.
Audit Operasional (Operational
Audit)
Merupakan penelaahan atas bagian manapun dari prosedur dan metode
operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektifitasnya. Umumnya,
pada saat selesainya audit operasional, auditor akan memberikan sejumlah saran
kepada manajemen untuk memperbaiki jalannya operasi perusahaan.
Pelaksanaan audit operasional dan hasil yang dialporkan lebih sulit
untuk didefenisikan dibandingkan dengan jenis audit yang lain. Efisiensi dan
efektifitas operasi suatu perusahaan jauh lebih sulit pengevaluasiannya secara
objektif dibandingkan penerapan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang diterima umum. Kriteria yang digunakan untuk evaluasi
informasi terukur dalam audit operasional cenderung subjektif. Pada prakteknya,
auditor operasional cenderung memberikan saran perbaikan prestasi kerja
dibandingkan melaporkan keberhasilan prestasi kerja yang sekarang. Dalam hal
ini, audit operasional lebih merupakan konsultasi manajemen daripada audit.
Audit Ketaatan (Comliance
Audit)
Bertujuan mempertimbangkan apakah auditi (klien) telah mengikuti
prosedur atau aturan yang telah ditetapkan pihak yang memberikan otoritas lebih
tinggi.
JENIS AUDITOR
Empat jenis
auditor yang paling umum dikenal yaitu : akuntan publik, auditor pemerintah,
auditor pajak dan auditor intern.
AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR
Kantor Akuntan publik sebagai auditor independen bertanggung jawab atas
audit laporan keuangan historis dari seluruh perusahaan publik dan perusahaan
besar lainnya. Di Indonesia penggunaan gelar akuntan terdaftar diatur oleh
Undang-Undang No. 34 tahun 1954. Persyarata menjadi seorang akuntan publik terdaftar
diatur oelh Menteri Keuangan terakhir dengan keputusan No. 763 tahun 1986.
AUDITOR PEMERINTAH
Di Indonesia terdapat beberapa lembaga atau badan yang bertanggung
jawab secara fungsional atas pengawasan terhadap kekayaan atau keuangan negara.
Pada tingkatan tertinggi terdapat Badan Pemeriksa Keuangan (BePeKa), kemudian
terdapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat
jendral (Itjen) pada departemen-departemen pemerintah.
AUDITOR PAJAK
Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada di bawah Departemen Keuangan
RI, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan
penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksana DJP
dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan kantor Pemeriksanaan dan
Peyidikan Pajak (KARIKPA). Karikpa mempunyai auditor-auitor khusus. Tanggung
jawab Karikpa adalah melaksanakan auidt terhadap para wajib pajak tertentu
untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan. Audit
semacam ini sesungguhnya adalah audit ketaaatan.
AUDITOR INTERN
Auditor intern bekerja disuatu perusahaan untuk melakukan audit bagi
kepentingan manajemen perusahaan, seperti halnya auditor pemerintah bagi
pemerintah. Tugas auditor intern bermacam-macam tergantung atasannya. Untuk menjalankan
tugasya dengan baik auditor intern harus berada diluar fungsi lini suatu
organisasi, tetapi tidak terlepas dari hubungan bawahan atasan lainnya. Auditor
intern wajib memberikan informasi yang berharga bagi manajemen untuk
pengambilankeputusan yang berkaitan dengan operasi perusaaan. Biasanya
pihak-pihak ekstern enggan memanfaatkan informasi dari auditor intern karena
independensinya yang terbatas. Keterbatasan independensi ini merupakan
perbedaan utama antara auditor intern dengan akuntan publik.
LAPORAN AUDIT (Audit
Report)
Laporan audit merupakan media yang
dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam
laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan
keuangan auditi. Pendapat auditor tersebut disajikan dalam bentuk laporan
tertulis yang umumnya berupa laporan audit bentuk baku. Dalam bentuk baku,
laporan audit terdiri dari tiga paragraf : paragraf pengantar (introductory paragraph), paragraf
lingkup audit (scope paragraph), dan
paragraf pendapat (opinion paragraph).
Paragraf pengantar
dicantumkan sebagai paragraf pertama laporan audit bentukbaku. Terdapat tiga
fakta yang diungkapkan oleh auditor dalam paragraf pengantar : (1) tipe jasa
yang diberikan auditor, (2) objek yang diaudit, (3) pengungkapan tanggung jawab
manajemen atas laporan keuangan dan tanggung jawab auditor atas pendapat yang
diberikan atas laporan keuangan berdasarkan hasil auditnya. Paragraf lingkup
audit berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh
auditor; paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor
tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Bentuk laporan
audit ini secara lengkap dapat dilihat pada lampiran modul ini.
STANDAR AUDITING
Standar auditing
terdiri dari 10 standar dan semua Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang
berlaku. Sepuluh standar auditing dibagi menjadi tiga kelompok : (1) standar
umum, (2) standar pekerjaan lapangan, dan (3) standar pelaporan.
Standar umum mengatur syarat-syarat diri auditor; standar
pekerjaan lapangan mengatur mutu pelaksanaan auditing, dan standar
pelaporan memberikan panduan bagi auditor dalam mengkomunikasikan hasil
auditnya melalui laporan audit kepada pemakai informasi keuangan.
Standar auditing
yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam
Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 01 (SA seksi 150), Standar auditing
disajikan berikut ini :
a.
Standar
Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan
penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat
dan seksama.
b.
Standar
Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya
dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman yang memadai atas struktur
pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,
saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bahan bukti kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pemgmatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi
sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
c.
Standar
Pelaporan
1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum.
2. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang
didalamnya prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi
yang diterapkan periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan
harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak
diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang
jelas mengenai sifat perkerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanngung jawab
yang dipikulnya.
PENDAPAT AUDIT (Audit
Opinion)
Ada LIMA tipe pokok laporan audit yang diterbitkan auditor :
1.
laporan
yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion report).
2.
Laporan
yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified
opinion report with explanatory language).
3.
Laporan
yang berisi pendapat wajar dngan pengecualian (qualified opinion report).
4.
Laporan
yang berisi pendapat tidak wajar (adverse
opinion report).
5.
Laporan
yang didalamnya auditor tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion report).
PENDAPAT
WAJAR TANPA PENGECUALIAN (Unqualified Opinion)
Pendapat wajar
tanpa pengeculian diberikan oleh auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam
lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai
kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi diterima umum dalam penyusunan laporan
keuangan, konsisensi penerapan prinsip akuntansi diterima umum tersebut, serta
pengungkapan memadai dalam laporan keuangan.
Kata wajar dalam
paragraf pendapat mempunyai makna : (1) bebasa dari keragu-raguan dan
ketidakjujuran, (2) lengkpa informasinya. Pengertian wajar tidak hanya terbatas
pada jumlah-jumlah rupiah dan pengungkapan yang tercantum dalam laporan
keuangan, namun meliputi ketepatan penggolongan informasi.
Laporan keuangan
dianggap menyajikan dengan wajar posisi keuangan dan hasil usaha suatu
organisasi, sesuai dengan prinsip akuntansi diterima umum, jika memenuhi
kondisi berikut ini :
a. Prinsip akuntansi diterima umum digunakan
untuk menyusun laporan keuangan.
b. Perubahan penerapan prinsip akuntansi diterima
umum dari periode-periode telah cukup dijelaskan.
c. Informasi dalam catatan-catatan yang
mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan
keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi diterima umum.
PENDAPAT
WAJAR TANPA PENGECUALIAN DENGAN PARAGRAF PENJELASAN ( Unqualified opinion
report with explanotory language)
Jika terdapat
hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan, namun laporan keuangan tetap
menyajikan scara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien,
auditor dapat menerbitkan laporan audit bentuk baku ditambahkan dengan bahasa
penjelasan.
PENDAPAT
WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (Qualified Opinion)
Jika auditor
menjumpai kondisi-kondisi berikut ini maka ia memberikan pendapat wajar dengan
pengecualian dalam laporan audit :
1.
Lingkup
audit dibatasi klien.
2.
Auditor
tidak dapat melaksanakan prosedur-prosedur audit penting atau tidak dapat
memperoleh informasi penting karena kondisi-kondisi yang berda di luar
kekuasaan klien mauun auditor.
3.
Laporan
keuangan tidak disusun dengan prinsip akuntansi diterima umum.
4.
Prinsip
akuntansi diterima umum yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak
diterapkan secara konsisten.
PENDAPAT
TIDAK WAJAR (Adverse Opinion)
Pendapat tidak
ajar merupakan kebalikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Akuntan memberikan
pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan
prinsip akuntansi diterima umum sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan saldo laba dan arus kas perusahaan klien.
Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika ia dibatasi lingkup auditnya,
sehingga ia dapat mengumpulkan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung
pendapatnya. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor
maka informasi yang disajikan oleh klien dalam laporan keuangan sama sekali
tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi
keuangan untuk pengambilan keputusan.
PENDAPAT
TIDAK MEMBERIKAN PENDAPAT ( Disclaimer of Opinion)
Jika auditor tidak
menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditi, maka laporan audit ini
disebut dengan laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi yang
menyebabkan auditor menyatakan tidak pendapat adalah :
1.
Pembatasan
yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit.
2.
Auditor
tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
Pendapat ini
dibuktikan karena auditor tidak memiliki cukup bukti mengenai kewajaran laporan
keuangan atau karena ua tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
{Pihak yang dituju
oleh auditor}
|

|

|

{tanda tangan, nama, nomor izin akuntan publik, dan/atau nomor register
negara auditor}
{tanggal}
Gambar 1. Laporan Audit Bentuk Baku
{Pihak yang dituju
oleh auditor}
|

|

|

|

{tanda tangan, nama, nomor izin akuntan publik, dan/atau nomor register
negara auditor}
{Tanggal}
Gambar 2.Laporan Audit Berisi Pendapat Wajar Tanpa pengecualian dgn bahasa
penjelasan
TIPE AUDITOR

Gambar 3. Tipe auditing, auditor dan pekerjaan mereka

Gambar 3. Tipe auditing, auditor dan pekerjaan mereka
HIRARKHI
AUDITOR DALAM ORGANISASI KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Umumnya hirarkhi auditor dalam penugasan audit di dalam
KAP terbagi :
- Partner
Partner menduduki
jabatan tertinggi dalam penugasan audit, bertanggung jawab atas hubungan dengan
klien, bertanggung jawab secara menyelurtuh mengenai auditing. Partner
menandatangani laporan audit dan management
letter dan bertanggung jawab terhadap penagihan fee audit dari klien.
- Manajer
Manajer bertindak
sebagai pengawas audit, bertugas untuk membantu auditor senior dalam
merencanakan program audit dan waktu audit, mereview kertas kerja, laporan audit dan management letter. Biasanya manajer melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan beberapa auditor senior. Pekerjaan manajer tidak dikantor klien
melainkan di kantor auditor, dalam bentuk pengawasan terhadap pekerjaan yang
dilaksanakan para auditor senior.
- Auditor Senior
Auditor senior
bertugas untuk melaksanakan audit, bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya
audit dan waktu audit sesuai dengan rencana, bertugas untuk mengarahkan dan
mereview pekerjaan auditor junior. Auditor akan menetap di kantor klien
sepanjang prosedur audit dilaksanakan. Umumnya auditor senior melakukan audit
terhadap satu objek pada saat tertentu.
- Auditor Junior
Auditor junior
melaksanakan prosedur audit secara rince, membuat kertas kerja untuk
mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.
0 komentar:
Posting Komentar