Pajak Penghasilan atas Transaksi
Penjualan Saham
(Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997
jo Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997 jo SE -
06/PJ.04/1997)
Apa yang dimaksud dengan Objek Pemotongan ?
Objek Pemotongan
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
transaksi penjualan saham di bursa efek.
Berapakah tarif pemotongan dari transaksi penjualan saham di bursa efek ?
Tarif Pemotongan
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan
saham di bursa efek dikenakan pajak bersifat final.Adapun tarif
pemotongannya adalah sebagai berikut :
1. 0.1% (nol koma satu
persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
2. Bagi pemilik saham
pendiri dikenakan sebesar :
·
0.1% x Nilai transaksi + 0.5% dari nilai saham pada 30
December 1996, dalam hal saham tersebut telah diperdagangkan dibursa efek
sebelum 31 December 1996.
·
0.1% x Nilai transaksi + 0.5% dari nilai saham pada
saat IPO, dalam hal saham tersebut diperdagangkan dibursa efek pada atau
setelah 1 January 1996.
Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalamdaftar
pemegang saham atau tercantum dalam anggaran dasar sebelum pernyataan
pendaftaran yang diajukan pada BAPEPAM dalam rangka penawaran umum perdana.
Saham Pendiri adalah saham yang dimiliki oleh para pendiri pada saat
perusahaan mengajukan peryataan pendaftaran kepada BAPEPAM dalam rangka IPO
termasuk :
1. Saham dari
kapitalisasi agio yang dikeluarkan dan dibagikan setelah IPO kepada pendiri.
2. Saham yang berasal
dari pemecahan saham pendiri yang masih dimiliki pendiri.
Apa yang dimaksud dengan tidak termasuk dalam saham pendiri ?
Tidak termasuk dalam saham pendiri adalah saham yang diperoleh pendiri dari
:
1. Pembagian dividen
dalam bentuk saham setelah IPO.
2. Pelaksanaan hak
pemesanan efek terlebih dahulu, warrant, obligasi konversi dan efek konversi
lainnya setelah IPO.
3. Perushaan reksadana.
4. Berupa saham bonus
dari kapitalisasi agio setelah IPO yang telah dilunasi tambahan PPh sebesar
0.5% atas saham pendirinya oleh pemegang saham pendiri.
Penyetoran Pajak penghasilan yang terhutang selambat-lambatnya 1 bulan
setelah saham diperdagangkan di bursa efek.
JIka pengenaan
tambahan PPh sebesar 0,5% tersebut tidak disetor sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan, maka atas penghasilan berupa capital gain dari penjualan saham
pendiri tersebut dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000 (tidak final). Dalam hal ini wajib pajak juga
diperkenankan memilih menghitung PPh atas penjualan saham pendiri dengan
tarif pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dikalikan dengan capital
gainnya.
|
Penyetoran tambahan
PPh 0,5% atas saham pendiri tersebut harus dilakukan oleh emiten dengan
menggunakan satu SSP final untuk penyetoran tambahan seluruh saham pendiri.
SSP tersebut diisi dengan NPWP Emiten.
Pelaporan ke KPP atas
penyetoran tambahan PPh 0,5% atas saham pendiri dilakukan oleh emiten,
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran,
laporan tersebut setidaknya memuat nama dan NPWP pemilik saham pendiri, nilai
saham, PPh terutang dan tanggal penyetoran pajak dengan dilampiri SSP lembar
ke-3
|
Emiten juga harus melaporkan penyetoran tambahan PPh 0,5% tersebut kepada
penyelenggara bursa efek, agar untuk selanjutnya atas penjualan saham pendiri
tersebut hanya dikenakan PPh sebesar 0,1%.
|
Penyelenggara bursa
efek wajib :
|
Memotong PPh yang
terutang melalui perantara perdagangan efek pada saat pelunasan transaksi
penjualan saham = 0,1% x harga jual.
|
Menyetor PPh ke bank
persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
setelah transaksi penjualan saham.
|
Melaporkan pemotongan
dan penyetoran PPh ke KPP setempat selambat-lambatnya tanggal 25 bulan yang
sama dengan bulan penyetoran.
|
0 komentar:
Posting Komentar