
1.pajak pph atau pajak pengahsilan
2.pajak bumi dan banguana atau PBB
3. BM atau bea materai \
4.pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak atas penjualan barang mewah atau PPNBM
5.bea perolehan hak tanah atau bangunan atau BPHTB
(suber data dari webdirektorat jendral pajak )
Dari garis garis besar atas semua jenis jenis pajak yang ada adalah sebagai berikut :
jenis jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian yaitu :
1.berdasarkan pihak yang menanggung dibagi menjadi 2 adalah pajak langsung dan juga pajak tidak langsung
2. berdasarkan pihak yang memungut pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak negara dan juga pajak daerah
3.berdasarakan sifatnya dibagi menjadi dua yaitu pajak obyektif dan juga pajak subyektif
Sebenarnya jenis jenis pajak itu sangat banayk sekali diantaranya digolongkan sebagai berikut :
A.Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:
1.Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dimana harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat atau tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.Contoh pajak langsung adalah : PPh, PBB.
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN/.pajak pertambahan nilai , PPn-BM/pajak penjualan atas barang mewah , BeaMaterai(BM) dan Cukai.
B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1.Pajak Negara , adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak pusat merupakan sumber penerimaan negara indonesia .
Contoh : PPh/pejak penghasilan ,PPN/pajak pertambahan nilai , PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah .
Pajak pusat merupakan sumber penerimaan negara indonesia .
Contoh : PPh/pejak penghasilan ,PPN/pajak pertambahan nilai , PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah .
2.Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB) PBB/pajak bumi dan
bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir dan lainya .
C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan sang wajib pajak itu sendiri . Dalam ini penentuan dalam besarnya pajak harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan membayar wajib pajak/sipembayar pajak .Contoh : PPh/pajak pengahsilan .
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang dinilai berdasarkan objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya keadaan diri sang wajib pajak. Contoh : PPN/pajak pertmabahan nilai , PBB/pajak bumi dan bangunan , PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah .
Dari penjelasan diatas maka skmema/garis garis besar atas semua jenis jenis pajak tersebut adalah sebagai berikut :
jenis jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian yaitu :
1.berdasarkan pihak yang menanggung dibagi menjadi 2 adalah pajak langsung dan juga pajak tidak langsung
0 komentar:
Posting Komentar