Ads 468x60px

Senin, 23 Juli 2012

jenis jenis pajak dan penjelasanya



Jenis jenis pajak menurut direktorat jendaral pajak indonesia :
1.pajak pph atau pajak pengahsilan
2.pajak bumi dan banguana atau PBB
3. BM atau bea materai \
4.pajak pertambahan nilai atau  PPN dan pajak atas penjualan barang mewah atau  PPNBM
5.bea perolehan hak tanah atau bangunan atau BPHTB
(suber data dari webdirektorat jendral pajak )
 Dari garis garis  besar  atas semua  jenis jenis pajak yang ada adalah sebagai berikut :
jenis jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian yaitu :
1.berdasarkan pihak yang menanggung dibagi menjadi 2 adalah pajak langsung dan juga pajak tidak langsung
2. berdasarkan pihak yang memungut pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak negara dan juga pajak daerah
3.berdasarakan sifatnya dibagi menjadi dua yaitu pajak obyektif dan juga pajak subyektif

Sebenarnya jenis jenis pajak itu sangat banayk sekali diantaranya digolongkan sebagai berikut :
A.Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung: 
1.Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dimana harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat atau tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.
    Contoh pajak langsung adalah  : PPh, PBB.
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang     pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
    Contoh : Pajak Penjualan, PPN/.pajak pertambahan nilai , PPn-BM/pajak penjualan atas barang mewah , BeaMaterai(BM) dan Cukai.

B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut: 
1.Pajak Negara , adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
    Pajak pusat merupakan sumber penerimaan negara indonesia .
    Contoh : PPh/pejak penghasilan ,PPN/pajak pertambahan nilai , PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah  .  
2.Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. 
Pajak daerah merupakan salah satu sumber     penerimaan pemerintahan daerah. 
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak  Kendaraan Bermotor/PKB) PBB/pajak bumi dan
bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir, Retribusi  galian pasir dan lainya .
 C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya: 
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi  keadaan sang wajib pajak itu sendiri . Dalam ini penentuan dalam besarnya pajak harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan membayar wajib pajak/sipembayar pajak .
  Contoh : PPh/pajak pengahsilan .
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang dinilai  berdasarkan  objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya  keadaan diri sang wajib pajak. Contoh : PPN/pajak pertmabahan nilai , PBB/pajak bumi dan bangunan , PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah .

 Dari penjelasan diatas maka skmema/garis garis besar  atas semua  jenis jenis pajak tersebut adalah sebagai berikut :
jenis jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian yaitu :
1.berdasarkan pihak yang menanggung dibagi menjadi 2 adalah pajak langsung dan juga pajak tidak langsung 

0 komentar:

Posting Komentar